Tata tertib

TATA TERTIB SISWA

SMP NEGERI 2 DAWAN

  1. 1. TERTIB WAKTU
  1. Siswa menunggu angkutan siswa gratis (angsis) di masing-masin tempat tunggu jam 6.00 Wita dan di jemput  pada saat   jam 13.20 menit 
  2. Seluruh siswa di larang mempergunakan sepeda motor  kecuali di antar jemput oleh ortu siswa yang sifatnya urgen.
  3. Siswa sudah hadir disekolah pukul 06.00 WITA untuk melaksanakan kegiatan 7K. Selama 30 menit.
  4. Pukul 07.00 seluruh siswa melaksanakan pembiasaan (upacara bendera, sembahyang Bersama, literasi dan numerasi) di lapangan SMP N 2 Dawan
  5. Jika cuaca hujan, Puja Tri Sandya, dan berdoa dilaksanakan dalam kelas masing– masing.
  6. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar dimulai tepat pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul 13.30 WITA. (Sift pagi)
  7. Siswa   mendapatkan MBG makan siswa gratis bergizi setelah pukul 10.10 menit – 10.40 menit, dan siswa di wajibkan membawa tambler kesekolah yang sudah berisi air minum.
  8. Absensi dilakukan dan diisi oleh Ketua Kelas/petugas kelas sebelum pelajaran dimulai, dan bagi siswa yang terlambat hadir wajib melapor kepada wali kelas atau guru piket.
  9. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, hendaknya mengirim surat, dan diketahui oleh orang tua/wali siswa.
  10. Selama Kegiatan Belajar berlangsung siswa yang hendak permisi kekamar kecil atau untuk keperluan tertentu hendaknya permisi kepada guru pengajar.
  11. Selama Kegiatan Sekolah berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar Sekolah tanpa ijin pihak sekolah.
  12. Siswa yang hendak permisi selama kegiatan sekolah masih berlangsung wajib minta ijin kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Ketua Urusan/Guru Piket.
  1. 2. TERTIB DIRI (SIKAP)
  1. Siswa hendaknya mengedepankan sikap sopan santun dalam setiap gerak langkah dan pergaulan kesehariannya.
  2. Siswa tidak diperkenankan berbicara diluar batas kesopanan/etika.
  3. Siswa hendaknya member salam kepada guru, Pegawai, Tamu, jika bertemu dilingkungan sekolah, dengan mengucapkan Om Swastiyastu/selamat pagi, selamat siang atau sore.
  4. Rambut siswa putra hendaknya dicukur rapi (cukuran 0,1,2,3 cm).
  5. Rambut siswa putri hendaknya dijalin dua dan diikat dengan rapi dengan ketentuan pita kelas VII warna kuning, kelas VIII warna biru dan kelas IX warna merah. Jika memiliki poni panjang diwajibkan menggunakan penjepit rambut.
  6. Semua siswa dilarang mewarnai rambut selain warna hitam. 
  7. Semua siswa dilarang menggunakan cat kuku dan riasan berlebihan.
  8. Siswa wajib memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kerapian, dan kerindangan kelas dan sarana prasarana, serta lingkungan sekolah.
  9. Siswa dilarang: membawa senjata tajam dan sepeda motor kesekolah.
  10. Siswa dilarang: merokok, minum-minuman keras, membawa dan menggunakan/mengedarkan narkoba dan zat adaktif lainya.
  11. Siswa dilarang melakukan tindakan: Bullying fisik, bullying relasional, bullying verbal, dan cyber bullying.
  12. Siswa yang membawa sepeda gayung wajib memarkir sepedanya dengan rapi pada tempat yang disediakan sekolah.
  13. Siswa dilarang membawa/membaca buku/majalah, HP yang isinya bertentangan dengan norma-norma susila dan dilarang Pemerintah.
  14. Siswa dilarang membawa  HP (Telpone genggam selama proses Pembelajaran berlangsung) kecuali  pas mapel yang berkaitan mempergunakan HP seijiun guru tersebut  dan di infokan sehari sebeelum pelajaran itu yang bersangkutan.
  15. Setiap siswa tidak diperkenankan mengambil, menguasai barang-barang yang bukan merupakan miliknya.
  16. Dilarang berbelanja sebelum jam istirahat.
  1. TERTIB BUSANA (PAKAIAN)
  1. Siswa wajib berpakaian sopan dan baju dimasukkan dengan rapi.
  2. Siswa wajib menggunakan pakaian dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
  3. Pakaian putih-biru digunakan setiap hari senin dan selasa.
  4. Pakaian batik-putih digunakan setiap hari rabu 
  5. Pakaian adat Bali digunakan setiap hari kamis (baju endek sekolah)  dan saat rerahinan tertentu, (purnama, tilem dan rahinan tertentu mempergunakan pakaian adat lengkap dengan membawa cawu/canang).
  6. Pakaian Pramuka dan PMR digunakan setiap hari jumat dan sabtu pada pengembangan diri wajib sedangkan pada saat pengembangan pilihan semua siswa menggunakan pakaian olahraga.
  7. Siswa hendaknya bersepatu hitam, kaos kaki putih, menggunakan ikat pinggang berlogo sekolah/Tut Wuri Handayani dan menggunakan dasi.
  8. Pada saat mengikuti upacara Bendera setiap hari senin siswa wajib menggunakan topi lengkap dengan atributnya.
  9. Setiap purnama, tilem, Saraswati dan atau upacara keagamaan yang dilaksanakan sekolah siswa wajib berpakaian adat sembahyang bagi yang beragama Hindu, sedangkan umat lainnya menyesuaikan.
  10. Siswa tidak diperkenankan menggunakan perhiasan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  1.  TERTIB BELAJAR
  1. Siswa belajar mulai pukul 07.00 s/d 13.20 wita (Sift pagi) 
  2. Sebelum Bapak/Ibu guru pengajar memasuki ruang kelas siswa telah menyiapkan diri untuk menerima pelajaran.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa hendaknya bersikap sopan dan santun.
  4. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru pengajar.
  5. Siswa wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari guru pengajar.
  6. Siswa hendaknya mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif.
  7. Jika Bapak/Ibu guru berhalangan hadir, perangkat/petugas kelas agar menghubungi guru piket, untuk meminta tugas.
  8. Jika tidak ada tugas, siswa diarahkan oleh guru piket untuk belajar sendiri dikelas atau keperpustakaan atau keruang multimedia.
  9. Siswa tidak diperkenankan mengganggu teman selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
  10. Siswa dilarang melakukan tindakan corat-coret didinding, meja dan sarana kelas yang lainnya.
  1. TERTIB ADMINISTRASI
  1. Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai Ketua, Sekretaris kelas mengisi absensi kelas dengan jujur.
  2. Siswa hendaknya menyiapkan peralatan/sarana pembelajaran dikelas masing-masing, sesuai dengan jadwal.
  3. Perangkat kelas hendaknya membuat struktur organisasi kelas.
  4. Masing-masing kelas agar dilengkapi dengan Gambar Garuda Pancasila, Gambar Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Jurnal Kelas hendaknya diisi setiap hari oleh, Ketua/Sekretaris kelas, dan guru Pengajar, lengkap dengan paraf.
  6. Setiap hari sabtu/seminggu sekali wali kelas hendaknya mengecek absen siswa, dan jurnal kelas serta mengisi paraf.
  7. Masing-masing ruang kelas agar dilengkapi dengan slogan yang bertemakan pendidikan.
  8. Setiap kelas hendaknya dilengkapi dengan Denah tempat duduk siswa.
  9. Sebelum kegiatan pembelajarn dimulai siswa hendaknya menyiapkan buku-buku pelajaran dan alat tulis sesuai jadwal.
  10. Dimasing-masing kelas agar dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran, Daftar Pembagian Tugas 7K.

 

  1. LABORATORIUM
  1. Setiap siswa hanya boleh memasuki ruangan laboratarium sesuai dengan jadwal kegiatan.
  2. Siswa dilarang melakukan corat-coret pada dinding, meja dan sarana prasarana laboratorium.
  3. Memasuki laboratorium hendaknya rapi dan tertib.
  4. Melaksanakan kegiatan Laboratorium hendaknya tertib, terampil, tekun, dan kreatif.
  5. Melaksanakan kegiatan Laboratorium hendaknya mengikuti petunjuk guru pembina.
  1.  PERPUSTAKAAN
  1. Setiap siswa hendaknya memanfaatkan perpustakaan secara maksimal, danefektif.
  2. Setiap siswa pengguna perpustakaan hendaknya mematuhi Tata-Tertib Perpustakaan.
  3. Siswa dilarang melakukan corat-coret pada buku-buku, maupun sarana prasarana perpustakaan.
  4. Setelah selesai melaksanakan kegiatan perpustakaan hendaknya buku-buku ditaruh dengan rapi pada tempatnya.
  1. RUANG KETERAMPILAN
  1. Siswa agar memasuki ruang keterampilan apabila ada jadwal kegiatan keterampilan.
  2. Segala kegiatan diruang keterampilan hendaknya mengikuti petunjuk guru Pembina.
  3. Siswa hendaknya melaksanakan kegiatan dengan kreatif, terampil, dan tekun.

 

  1. RUANG LAB KOMPUTER
  1. Siswa hendaknya memanfaatkan ruang Lab Komputer dengan baik, efektif dan terampil.
  2. Segala kegiatan di ruang Lab Komputer hendaknya mematuhi petunjuk guru Pembina atau Tentor.
  3. Siswa yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki ruang Lab Komputer.
  4. Setiap siswa pengguna Lab Komputer hendaknya mematuhi Tata-Tertib Lab Komputer.

 

  1. KEBERSIHAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN
  1. Siswa hendaknya senantiasa menciptakan dan memelihara lingkungan sekolah yang bersih dan rindang. Bebas dari sampah organik dan non organik.
  2. Setiap siswa memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebersihan kelas dan halaman sekolah (pada kapling kelas yang ditentukan) sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran dimulai. dan membawa sampah sebelum kegiatan puja trisandya.
  3. Setiap siswa memiliki kewajiban untuk ikut menata lingkungan sekolah, agar nampak rindang dan asri.
  4. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tong sampah yang tersedia.
  5. Siswa dilarang membuang sampah sembarangan dilingkungan sekolah.
  6. Petugas piket kelas wajib melaksanakan tugasnya sesuai jadwal.
  7. Menjelang pulang setiap siswa wajib memungut sampah yang ditemukan dikelas maupun halaman sekolah dan membuangnya pada tong sampah yang tersedia. Dan membawa sampah sesuai   di tempat pencacah sampah dan mencuci bak sampah dengan bersih untk di taruh di depan ruangkekas masing- masing
  1.  SANKSI

Bagi siswa yang melakukan pelanggaran tata-tertib tersebut diatas akan dikenakan sanksi secara faedagogis dan dapat dipertanggungjawabkan berupa:

  1. Peringatan lisan bagi yang bersangkutan.
  2. Peringatan tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua siswa / wali murid.
  3. Pemanggilan orang tua siswa.
  4. Dikeluarkan sementara, atau skorsing selama 3 hari.
  5. Dikembalikan kepada orang tua siswa.
  1.  PANCA TERTIB
  1. TERTIB WAKTU
  2. TERTIB DIRI
  3. TERTIB ADMINISTRASI
  4. TERTIB BUSANA
  5. TERTIB WICARA

Berbagi